Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antisipasi Aksi 22 Mei, Polresta Tangerang Siapkan Setiap Polsek

image-gnews
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono (kedua kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (tengah) saat tiba di gedung KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiyono (kedua kanan) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono (tengah) saat tiba di gedung KPU, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Menjelang aksi 22 Mei 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), aparat Polresta Tangerang melakukan gelar pasukan pengamanan di setiap Polsek. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui secara dini pergerakan massa menuju kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Baca: Pengumuman Pemilu 22 Mei, DKI Siagakan Rumah Sakit

"Saat ini telah dilakukan gelar pasukan oleh Polsek Pasar Kemis dan Polsek Cisoka," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Senin 20 Mei 2019.

Sabilul memperkirakan banyak simpatisan dari dua daerah itu yang ikut ke Jakarta menjelang penetapan rekapitulasi KPU secara nasional pada 22 Mei 2019.

Polsek Cisoka membawahi Kecamatan Cisoka dan Solear, yang merupakan salah satu titik pemberangkatan simpatisan.

Polisi berupaya melarang ajakan people power oleh pihak tertentu kepada warga setempat. Akan tetapi bila mereka tetap ngotot ke Jakarta, Sabilul akan melakukan pengawalan.

Petugas akan mengawal aksi demo mulai dari Kabupaten Tangerang hingga ke Jakarta. Diperkirakan mereka berangkat menggunakan bus, angkutan pribadi, sepeda motor, dan kereta api.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk wilayah Cisoka dan Solear, simpatisan diperkirakan ke Jakarta mengunakan kereta api commuterline dari Rangkas Bitung, Kecamatan Lebak menuju Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menurut Sabilul, kepolisian bersama aparat Pemkab Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa telah berusaha melarang simpatisan mengikuti gerakan people power. 
Dia mengatakan wilayah Pasar Kemis dan Cisoka merupakan kantong berkumpul simpatisan organisasi yang sempat dilarang oleh pemerintah.

Pihaknya berupaya menelusuri untuk mengetahui jumlah peserta yang ikut ke Jakarta, karena biasanya mereka berangkat menggunakan kereta api atau sepeda motor tidak secara bersamaan.

Petugas mendapatkan informasi bahwa jumlah pendemo yang berangkat masih menunggu instruksi dari pimpinan mereka di Jakarta.

Baca: Rawan Teroris dan Lagi Puasa, Warga Bogor Diimbau Tak Demo Aksi 22 Mei

Sebelumnya, Polresta Tangerang telah memetakan titik kumpul massa pendemo aksi 22 Mei 2019 untuk melakukan pengawalan sejak berangkat hingga ke tujuan, yaitu kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Titik kumpul para pendemo tersebut tersebar pada lima kecamatan, yakni Pasar Kemis, Balaraja, Cisoka, Solear, dan Rajeg.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

4 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

7 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

16 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

17 jam lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

17 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

19 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

20 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

20 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

21 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

22 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.